Nasib sial terus menimpa tenaga kerja asal Sumbawa, kali ini menimpa salah satu warga asal Desa Padesa, Kecamatan Lantung, Darmawan. Dia sudah bekerja 2 tahun lebih di Qatar namun tidak sepeserpun gaji dibayar oleh majikannya. Dia berangkat pada tahun 2012 dan pulangnya pada November 2015.

Kepada Gaung NTB, Darmawan menuturkan bahwa selama berada di luar negeri kelakuan majikannya selalu baik dan semuanya berjalan normal-normal saja, tidak ada perlakuan yang buruk terhadap dirinya. Selama 2 tahun bekerja di rumah majikannnya, dia tidak pernah menerima gaji. Majikannya beralasan, saat pulang nanti, seluruh gaji akan dibayarkan sekaligus. Itu sebabnya, dia tidak pernah mempersoalkan masalah gaji yang tidak dibayar tiap bulan.

Darma sapaan akrabnya juga menerangkan, saat pulang ke Indonesia dan menagih gajinya kepada majikannya, malah majikannya beralasan nanti akan diberikan setelah sampai di Sumbawa. Sang majikan khawatir kalau Darmawan yang membawa uang bisa dirampok orang. Sesampai di Sumbawa, Darma disuruh membuka rekening, dan segera berupaya memberitahukan sang majikan agar segera mentransfer uang. Namun sayang, setelah berkali-kali dihubungi, sang majikan tidak pernah angkat telpon.

Kabid Penta Kerja Disnakertrans Sumbawa Zainal Arifin SPt MSi pada Gaung NTB, Senin (23/11) mengatakan sudah menerima laporan tentang hal tersebut, maka pihaknya akan mencoba melakukan koordinasi melalui Kemenlu untuk bisa ditindaklanjuti dan ke KBRI di Qatar supaya apa menjadi hak-hak dari pekerja tersebut bisa terpenuhi. Namun pihaknya menyampaikan ke pihak keluarga bahwa dalam proses pengurusannya akan membutuhkan waktu lama.

Sejauh ini banyak pengaduan tentang masalah gaji yang tidak terbayarkan, akan tetapi yang menjadi permasalahan mereka sudah menandatangi dokumen-dokumen daftar gaji. Secara de facto, uangnya belum diterima hanya tanda tangan sebuah dokumen saja. Hal ini yang menjadi kelemahan bagi mereka yang bekerja di luar negeri, ketidaktahuan mereka tentang regulasi ketenaga kerjaan dimanfaatkan.
Seandainya mereka memahami aturan-aturan tentang tenaga kerja maka hal yang seperti tidak dibayar gaji tidak akan terjadi, bahkan kalau seandainya mereka tidak dibayarkan gajinya selama 3 bulan, mereka berhak untuk tidak bekerja bahkan minta dipulangkan kalau gajinya belum dibayar.

Sambung Arifin, perlu ada penekanan reformasi hulu ketenagakerjaan dalam proses seleksi TKI. Para TKI harus diberi pemahaman dan pengetahuan agar persoalan seperti itu bisa diminimalisir.

Sumber: HU. GaungNTB